Ketika diamankan, pelaku mengakui perbuatan nya yang telah mencuri oli merk Shell sebanyak 35 liter shell dan Meditran SX 40 sebanyak 35 liter meditran sx40.
“Kepada petugas, pelaku mengaku menjual oli tersebut ke Simpang Ikal, Rawang, Kecamatan Padang Selatan,” ucap Kasat.
Untuk memastikan keterangan pelaku, dia pun dipertemukan dengan pembeli oli tersebut di rumah orangtuanya. Pelaku tak bisa mengelak dan langsung diciduk petugas.
“Pencuri oli ini langsung diselkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,” tutup Kasat. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman