PADANG, RADARSUMBAR.COM – Penasehat Hukum Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra, Vino Oktavia menilai keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD yang merekomendasikan kliennya untuk diberhentikan adalah cacat hukum.
Menurutnya, keputusan tersebut menyalahi, melanggar dan bertentangan dengan Peraturan DPRD Solok Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Beracara, Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Badan Kehormatan Dewan.
“Keputusan tersebut tidak memuat amar putusan dalam putusan BK (DPRD Solok),” kata Vino saat konferensi pers di Kantor DPD Gerindra Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (25/8/2021) siang.
Disebut Vino, aturan tersebut tertuang dalam salah satu pasal yang menyebutkan bahwa setiap putusan BK harus ada amar putusan. Namun, Vino tidak menyebutkan aturan tersebut terdapat pada pasal berapa. Menurutnya, amar putusan merupakan perintah dalam keputusan tersebut.
Jika keputusan itu tidak memiliki amar putusan, maka tidak ada yang diperintahkan dalam keputusan tersebut atau tidak memiliki kekuatan eksekusi. “Karena tidak ada perintah maka tidak bisa dilakukan pelaksanaannya, eksekusinya (putusan tersebut),” tambah Vino.
Maka, kata Vino, keputusan BK tersebut cacat secara hukum. Akibatnya, keputusan tersebut batal demi hukum dan secara hukum dianggap tidak pernah ada dari semula. Sehingga, kliennya hingga saat ini tetap sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok dengan hak dan kewajibannya yang melekat.
“Oleh karena itu, kami meminta pimpinan DPRD Kabupaten Solok agar tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang ditunjuk untuk menindaklanjuti keputusan BK itu,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris DPD Gerindra Sumbar, Evi Yandri juga meminta agar BK DPRD Kabupaten Solok mencabut Surat Keputusan BK DPRD Kabupaten Solok Nomor: 175/01/BK/DPRD/2021 tentang Sanksi Pelanggaran Kode Etik terhadap Dodi sebagai Ketua DPRD Kabupaten. Itu bertentangan dengan Putusan BK DPRD Kabupaten Solok Nomor: 189/14/BK/DPRD/2021 tanggal 18 Agustus 2021.