PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menyatakan berkas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Izet telah lengkap (P21) pada Rabu (25/8/2021).
Kasus tersebut sempat ramai dibacarakan masyarakat khususnya Sumbar lantaran video pemerasan yang dilakukannya terhadap sopir truk PT Semen Padang viral di media sosial.
“Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas kasus dinyatakan telah lengkap hari ini,” kata Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar, Fadlul Azmi di Padang, Rabu.
Ia mengatakan pihaknya akan segera mengirim pemberitahuan kepada Direskrimum Polda Sumbar, supaya proses dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II).
Dalam perjalanan prosesnya, berkas kasus tersebut pernah dipulangkan satu kali oleh JPU Kejati Sumbar yaitu Deswiarni dan Eli Roza Cs karena belum lengkap.
“Setelah proses tahap II dilakukan maka jaksa akan segera menyusun surat dakwaan, lalu melimpahkan perkara ke pengadilan,” jelasnya.