PADANG, RADARSUMBAR.COM — Walikota Padang menegaskan bahwa pada saat ini Amasrul yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Prov Sumbar masih menjabat sebagai Sekda Kota Padang.
Hal ini diungkapkan oleh Walikota Padang Hendri Septa saat menggelar jumpa pers dengan sejumlah awak media di Kantor Walikota Padang.
“Saat ini Amasrul masih menjabat sebagai Sekda Kota Padang dan hanya dibebastugaskan dari posisinya,” tegasnya, Selasa (24/8/2021) kemarin.
Lebih lanjut, Walikota Padang Hendri Septa menjelaskan, pada saat ini proses pemeriksaan terhadap Amasrul sebagai Sekda Kota Padang yang diduga melanggar disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai PP No 53 tahun 2010 oleh Walikota Padang dan dibebastugaskan 2 Agustus 2021 yang lalu.
“Yang jelas sesuai sesuai PP 53 tahun 2010 pasal 42 menjelaskan PNS yang sedang diperiksa tidak boleh disetujui untuk pindah instansi,. Jadi kami bingung, kenapa Masrul bisa dilantik sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Prov Sumbar,” tegasnya.