Lebih lanjut ditegaskan Wali Kota Padang, saat ini Amasrul masih menerima hak-haknya sebagai Sekda Kota Padang, mulai dari tunjangan dan fasilitas atas jabatan yang di jabatnya.
“Oleh karena itu, berdasarkan pasal 27 PP no 53 menerangkan juga dalam rangka kelancaran pemeriksan PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan di jatuhi hukuman disiplin tingkat berat dapat dibebaskan,” ungkapnya.
Saat disinggung hubungan dengan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, Hendri Septa menjelaskan hingga saat ini hubungan dengan Mahyeldi Ansarullah tetap berjalan baik.
“Hingga saat ini hubungan saya dengan Mahyeldi Ansarullah tetap berjalan dengan baik. Beliau Buya sekaligus guru saya,” lanjutnya.
Selanjutnya, Hendri Septa akan menginformasikan permasalahan ini ke Kemendagri agar dapat ditindak lanjuti. “Yang jelas, perpindahan dari Amasrul ke Provinsi ini akan kami laporkan ke Kemendagri. Selain itu, Amasrul tidak pernah menginformasikan pindah jabatan ini kepada saya selaku pimpinannya,” tegasnya. (*)
Komentar