“Kalau kita ngomongin tentang keamanan siber sesuai dengan fungsi BSSN, kita memang menyusun beberapa pedoman yang ada.”
“:Tapi dalam hal keamanan siber, setiap pemilik sistem elektronik bertanggung jawab terhadap keamanan datanya sesuai PP 71/2019,” ujarnya.
Tentunya ia berharap notifikasi dan pedoman yang disiapkan oleh BSSN bisa segera ditindaklanjuti sehingga kerentanan terkait judi online dapat segera diatasi.
Sebelumnya, dalam beberapa waktu terakhir diketahui beberapa situs milik pemda, badan atau lembaga negara, maupun kementerian saat diakses justru mengarahkan pengujung ke situs judi online.
Contohnya seperti situs web rotendao.bawaslu.go.id serta paten.tangerangkota.go.id. Beberapa di antaranya saat ini sudah tidak dapat diakses, namun masih ada situs web tersebut yang nampaknya masih disusupi konten judi online. (rdr/ant)