Pada kesempatan tersebut Mahfud juga bercerita jika Jokowi pernah menyampaikan kepadanya, ketentuan pasal menghina presiden dihukum atau tidak, sesuatu yang tidak penting. Sebab, setiap hari ia merasa sudah dihina, tapi tidak pernah menggugat. Artinya, KUHP baru dibuat semata-mata untuk masa depan negara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah resmi menandatangani KUHP usai rancangannya disahkan oleh DPR RI. Berdasarkan salinan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Presiden Jokowi menandatangani beleid ini pada 2 Januari 2023.
Dengan demikian beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia. KUHP terbaru itu terdiri dari 37 bab, 624 pasal, dan 345 halaman. Kemudian, KUHP juga terbagi dalam dua bagian yaitu bagian pasal dan penjelasan.
Menurut Mahfud, Pemerintah akan terus melakukan sosialisasi terkait KUHP yang baru. Harapanya adalah dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya penerapan KUHP.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Edward O.S. Hiariej, Direktur Jenderal IKP Kominfo Usman Kansong, Rektor Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Yos Johan Utama, Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, dan Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Prof. Barda Nawawi Arief. (rdr/infopublik)