JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, memastikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan diimplementasikan pada 2026.
Pernyataan Mahfud ini sekaligus membantah kritikan bahwa KUHP baru, disahkan untuk melindungi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Artinya, KUHP akan diimplementasikan ketika Jokowi sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI.
Hal ini diungkapkan Mahfud dalam acara Sosialisasi KUHP dengan tema “Kenduri KUHP Nasional” yang digelar Kominfo di Gedung Prof. Soedarto SH, Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/1/2023). “Mengkritik masalah kebebasan berekspresi. Kebebasan menyatakan pendapat. Kebebasan menulis berita, dan masalah ancaman pidana bagi orang yang menghina kepala negara,” kata Mahfud.
Terkait hal itu, jelas Mahfud, ada dua hal yang harus diingat. Pertama, sejak dulu ketentuan hukum pidana, untuk orang yang menghina dan memfitnah presiden, sudah ada hukum pidananya.
Kedua, jelas dia, jika hal itu ditujukan kepada Presiden Jokowi, KUHP baru itu justru tidak berlaku untuk Presiden Jokowi. Hal ini dikarenakan KUHP baru diimplementasikan tiga tahun lagi atau 2026. “Sedangkan Presiden Joko Widodo sudah akan berhenti pada 20 Oktober 2024,” jelas dia.