Akan tetapi, selama prosesnya, Ahyudin didakwa menggunakan dana dari BCIF bersama dengan Ibnu Khajar dan Hariyana sebesar Rp117,9 miliar untuk kepentingan lain di luar peruntukan yang seharusnya.
“Bahwa Terdakwa Ahyudin selaku ketua Presiden Global Islamic Philantrophy bersama-sama dengan saksi Ibnu Khajar selaku Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap dan juga menjabat selaku Senior Vice President Partnership Network Department GIP dan Saksi Hariyana binti Hermain selaku Senior Vice President Operational GIP dan juga selaku Direktur Keuangan Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp117.982.530.997 diluar dari peruntukannya,” tutur jaksa.
“Yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak Perusahaan Boeing sendiri,” ujarnya menambahkan.
Minta Bebas karena Anak
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, memohon kepada majelis hakim agar terbebas dari hukum pidana, dengan alasan tanggung jawab menjadi tulang punggung keluarga, terutama untuk ke 14 anaknya. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Ahyuddin, Irfan Junaedi dalam pembacaan pleidoi di sidang hari Selasa, 3 Januari 2023.
“Terdakwa adalah tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil-kecil semua,” kata dia.
“Yang masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan serta kesehatan yang harus disiapkan oleh terdakwa,” ujarnya lagi, di hadapan majelis hakim.
Untuk itu Irfan melanjutkan bahwa pihaknya meminta kebesaran hati hakim untuk menerima nota pembelaan atau pleidoi kliennya sehingga ia bebas dari segala dakwaan.
“Kami penasihat hukum terdakwa memohon dengan segala hormat kepada majelis hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya berkenan memutus yang amarnya menerima nota pembelaan penasihat hukum terdakwa menyatakan menolak dakwaan dan/atau tuntutan jaksa penuntut umum secara keseluruhan,” tutur Irfan.
Selanjutnya, Irfan memohon agar kliennya dinyatakan tak bersalah sebagaimana dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Drs Ahyudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Membebaskan terdakwa Drs Ahyudin dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau menyatakan terdakwa Drs Ahyudin lepas dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsopvolging),” ucapnya.
Dalam pleidoi yang sama, pengacara Ahyudin memohon supaya pengadilan memulihkan hak Ahyudin dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai warga negara Indonesia. (rdr)