JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Terdakwa kasus peredaran narkoba sekaligus eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa sempat meminta kepada anak buahnya bernama Anita agar sabu seberat lima kilogram hasil barang bukti dijual di Riau.
“Bahwa tanggal 23 Juni 2022 terdakwa dengan menggunakan handphone merek Huawei mengirim pesan aplikasi WhatsApp kepada Linda Pujiastuti alias Anita dengan mengatakan ‘ini ada barang lima kilogram’, carikan lawan, posisi barang ada di Riau,” kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arya Wicaksana, saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis.
Anita pun mengaku tidak punya jaringan di Riau sehingga meminta Teddy untuk membawa sabu tersebut untuk dijual di Jakarta.
“Selanjutnya terdakwa bilang, cari pembeli yang posisinya berada di Riau. Saksi Anita tidak memiliki jaringan yang posisinya ada di Riau,” kata Arya.
Teddy pun membalas melalui pesan singkat WhatsApp bahwa nantinya akan ada seseorang bernama Doddy Prawiranegara. Doddy merupakan mantan Kapolres Bukit Tinggi yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
Selanjutnya, Doddy pun menghubungi Anita untuk membicarakan soal rencana penjualan barang haram tersebut. Hingga saat ini, proses pembacaan dakwaan pun masih berlanjut di PN Jakarta Barat.