Para pejabat itu diantaranya, Pasi Intel Kodim 0304/Agam saat itu Kapten Infanteri Rudi Candra, Kajari Bukittinggi saat itu Rio Rizal, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan sejumlah unsur Forum Komunikasi dan Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bukittinggi yang lainnya.
Sementara, pejabat dari Polda Sumbar dan Polres Bukittinggi yang hadir di antaranya, Karo Ops Kombes Djadjuli, Karo Log Kombes Suranta Pinem, Dirres Narkoba Kombes Roedy Yoelianto.
Kemudian, Kabid Dokkes Kombes drg Lisda Cancer, Kabid Kum Kombes Nina Febri Linda, eks Kapolres dan Wakapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara dan Kompol Sukur Hendri Saputra.
“Agar surat dakwaan menjadi lengkap dan jelas seharusnya terdapat uraian terkait hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang hadir pada saat acara pemusnahan barang sitaan narkotika di halaman Polres Bukittinggi tanggal 15 Juni 2022,” kata penasihat hukum Teddy.
Pihak Teddy mengklaim, hingga kini tidak ada seorang pun yang menghadiri acara itu pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, termasuk Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar.
“Pemeriksaan terhadap saksi yang hadir pada saat acara pemusnahan barang sitaan narkotika di halaman Polres Bukittinggi tanggal 15 Juni 2022 lalu belum dilakukan,” imbuhnya. (rdr-008/cnn)