“Selanjutnya bersama dengan Polsek Ranah Batahan langsung menuju ke pondok kebun di daerah Desa Baru. Sampai di lokasi tersebut langsung dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti,” sebutnya.
Dia menjelaskan setelah menemukan dan mengamankan maka barang bukti tersebut dibawa ke kantor BNNK Pasaman Barat untuk proses penyidikan.
Sesampai di kantor BNNK Pasaman Barat, tersangka Ryan memberikan kesaksian bahwa Denden pada hari Minggu (22/8) menyerahkan satu bungkus plastik yang di dalamnya berisi benda seperti obat dan menyuruh Ryan untuk membuangnya.
Selanjutnya berdasarkan keterangan itu, anggota BNN langsung melakukan penggeledahan di mobil dinas BNN dan berhasil menemukan barang bukti lima butir pil ekstasi berbentuk piramida berwarna hijau. “Lima butir pil ekstasi tersebut diakui oleh tersangka Denden merupakan pil milik Marta Dyanri Sagala,” sebutnya.
Sebelumnya, pada Minggu (22/8/2021), BNNK Pasaman Barat menangkap tiga orang pengunjung kafe yang memiliki sabu dengan barang bukti sabu sebanyak 3,78 gram dan uang sekitar Rp5 juta. (ant)