Menurut dia uji kompetensi wartawan dan sertifikasi perusahaan media massa yang dilaksanakan secara profesional merupakan upaya untuk mencegah lahirnya media abal-abal dan wartawan gadungan.
“Sudah ada aturannya yaitu pedoman dan standar perusahaan pers. Ini dilaksanakan secara profesional,” katanya.
Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh wartawan gadungan dan media abal-abal, kata dia, merupakan kewenangan pihak kepolisian dan kejaksaan melakukan penegakan hukum. Di berbagai daerah, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus wartawan gadungan memeras pengusaha atau pejabat.
Kesepakatan antara Dewan Pers dengan Polri dan Jaksa Agung berhubungan dengan perlindungan terhadap wartawan profesional dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik. Namun penyalahgunaan profesi yang melanggar hukum dapat diproses secara hukum.
“Dalam menghadapi wartawan gadungan dan media massa palsu, tidak ada pilihan bahwa Dewan Pers dan komunitas pers harus melakukan yang namanya uji kompetensi wartawan dan sertifikasi perusahaan pers karena ada banyak wartawan yang tidak digaji tapi punya kartu pers dan tertulis di kolom redaksi. Ini salah satu penyebab si wartawan memeras pengusaha,” katanya.
Dalam peringatan Hari Pers Nasional 2023, ia minta pers kembali kepada jurnalisme bermakna yaitu bekerja untuk kepentingan publik, melakukan kontrol sosial, dan menjalankan fungsi pendidikan dan menghibur masyarakat. Pers tidak perlu bersaing, adu cepat atau adu konten dengan media sosial.
“Pers perlu mempraktikkan jurnalisme investigasi dan jurnalisme data agar lebih bermanfaat bagi publik,” demikian Yosep Adi Prasetyo. (rdr/ant)