JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan penerbitan paspor di hari yang sama atau sehari jadi tidak menyalahi aturan karena diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.
“Idealnya, penerbitan paspor tidak selesai dalam hari yang sama karena setelah wawancara, kantor imigrasi harus mengecek kembali data-data pemohon kemudian barulah paspor memasuki tahap pencetakan,” kata Sub-koordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Achmad Nur Saleh mengatakan layanan tersebut bersifat opsional bagi masyarakat yang sangat membutuhkan paspor sesegera mungkin untuk diterbitkan.
Pemberian layanan percepatan paspor, ujar dia, dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kuota yang ada pada tiap-tiap kantor imigrasi. Meskipun permohonan percepatan paspor tidak perlu didaftarkan melalui Aplikasi M-Paspor, jumlah pemohon yang dapat dilayani setiap harinya terbatas.