Sementara pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi, besaran Bipih sebesar Rp39.886.009 dan nilai manfaat Rp41.053.216. Sementara total nilai BPIH sebesar Rp81.747.844 per anggota jamaah.
Artinya, ada kenaikan signifikan baik secara BPIH maupun Bipih imbas dari regulasi Arab Saudi, salah satunya komponen biaya Masyair.
Marwan mendorong jajaran Kementerian Agama untuk mensosialisasikan keputusan tersebut kepada masyarakat khususnya para calon jamaah haji di masing-masing wilayahnya.
“Kami berharap jajaran Kemenag di Sumut untuk mensosialisasikan kenaikan biaya haji tersebut dengan penjelasan yang tepat dan dapat dipahami masyarakat khususnya calon jamaah haji,” kata dia. (rdr/ant)