JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyebut kenaikan ongkos penyelenggaraan ibadah haji 1444 Hijriah/2023 Masehi tidak bisa dihindari imbas adanya regulasi baru dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Kenaikan ongkos haji di antaranya menyesuaikan sejumlah kebijakan penyelenggaraan haji oleh Arab Saudi,” kata Marwan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pernyataan tersebut disampaikan Marwan saat melakukan kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI ke Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Pada penyelenggaraan haji 2023, Pemerintah telah menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp90.050.637.
Ada dua komponen di dalamnya, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Rp49.812.700 (55,3 persen) dan dana nilai manfaat pengelolaan keuangan haji dari BPKH sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen).
Angka itu lebih rendah dibandingkan dengan usulan pertama Kementerian Agama pada Januari. Saat itu, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.733 (70 persen) dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175 (30 persen).