Ia mengatakan apabila wacana itu muncul dari satu atau dua orang tentu masih belum. Di DPRD ini kolektif kolegial dan setiap keputusan yang diambil merupakan keputusan bersama. Hak angket sendiri dapat digunakan apabila kepala daerah diduga melanggar sumpah jabatan, mengambil kebijakan yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan dan lainnya
“Saya pikir kondisi saat ini ricuh, akan bertambah jika hak angket digulirkan. Kita harapkan pernyataan resmi dari gubernur terkait hal ini agar situasi kembali kondusif,” kata dia.
Sebelumnya Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah selepas melayat ke rumah Elly Kasim di Jakarta mengatakan surat-menyurat merupakan urusan Sekda. “Itu kan administrasi ya, administrasi di Sekda, Sekretaris,” kata dia.
Polresta Padang sendiri menyita tiga kardus surat bertandatangan Gubernur Sumbar, Mahyeldi yang digunakan lima orang untuk memintai uang ke sejumlah instansi di daerah setempat. Surat itu menjadi persoalan karena dijadikan proposal untuk meminta “sumbangan” membuat buku oleh kelima orang yang notabene bukanlah pegawai ataupun honorer pemerintah daerah setempat.
Surat tersebut tertanggal 12 Mei 2021, bernomor 005/3904/V/Bappeda-2021, sedangkan perihalnya adalah: penerbitan profil dan potensi Provinsi Sumatera Barat. Di dalamnya terbubuh tandatangan Mahyeldi Ansharullah, lalu digunakan oleh lima orang untuk meminta uang kepada sejumlah pihak.
Dalam surat dibunyikan agar penerima surat berpartisipasi dan kontribusi dalam mensponsori penyusunan dan penerbitan buku profil Sumatera Barat “Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan” dalam versi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, serta Bahasa Arab serta dalam bentuk soft copy. (ant)