PADANG, RADARSUMBAR.COM – Anggota DPRD Sumatera Barat dari Fraksi Demokrat Nofrizon mendorong DPRD Sumbar menggunakan hak angket dalam mengungkap persoalan surat bertandatangan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah yang digunakan memungut sumbangan pada pihak pemerintah, swasta dan lainnya.
“Harus hak angket, kalau hak interpelasi itu masih formal-formal saja, kita tidak dapat melakukan pendalaman akan hal ini,” kata dia di Padang, Senin.
Menurut dia apabila hak angket digulirkan maka DPRD dapat memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat dengan persoalan ini. “Kita akan coba gulirkan agar persoalan ini menjadi terang benderang,” kata dia
Ia mengucapkan terima kasih kepada kepolisian yang bergerak cepat mengamankan tiga dus surat tersebut. Menurut dia apabila tiga dus itu disebar ke masyarakat tentu uang yang akan diraup menjadi lebih besar. “Kita harus gunakan hak angket untuk hal ini agar semakin jelas,” kata dia.
Hak Angket sendiri merupakan hak DPRD melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu anggota DPRD Fraksi Gerindra Hidayat mengatakan jalan untuk menggunakan hak angket masih panjang dan sejauh ini belum ada kajian terkait hal tersebut. Ia mengatakan hak angket itu memiliki syarat seperti diajukan oleh 10 anggota DPRD dan minimal dua fraksi. Selain itu harus dilengkapi syarat formil dan materil.
“Hal itu diajukan di rapat paripurna yang dihadiri dua pertiga anggota DPRD dan disetujui 50 persen plus satu anggota,” kata dia.