“Kalau mau dibangun lagi kan harus ada insentif kepada pemilik. Apa (ini) nanti bisa menjadi situs destinasi wisata tambahan. Teman-teman DPRD kota Padang bisa membantu kami untuk sejarah apa yang paling pantas ditonjolkan. Ini bisa menambah satu situs wisata berbasis sejarah,” ucapnya.
Beberapa waktu belakangan, rumah yang berstatus cagar budaya tersebut memicu protes sejumlah elemen masyarakat setelah diratakan dengan tanah.
Rumah tersebut terdaftar sebagai cagar budaya dengan nomor Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007 seperti dihimpun dari laman resmi Pemko Padang. Bahkan, rumah tersebut juga pernah menjadi posko pemenangan calon gubernur (Cagub) dan calon Wali Kota (Cawako).
Cagar Budaya banyak Runtuh Pascagempa 2009
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Kota Padang, Yopi Krislova tidak menampik banyak bangunan cagar budaya yang runtuh pasca gempa 2009.
Terbaru, salah satu bangunan cagar budaya yang merupakan rumah singgah Presiden RI pertama, Soekarno rata dengan tanah hingga membuat gaduh.
“Dengan SK 398, pasca gempa 2009, banyak bangunan cagar budaya yang sudah runtuh. Kami sedang inventarisir seluruhnya, agar kejadian ini tak terulang kembali,” katanya, Selasa (21/2/2023).
Yopi tidak menampik bahwa Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang cagar budaya baru digodok lantaran Peraturan Pemerintah (PP) pasca UU nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya baru keluar pada tahun 2022 atau 12 tahun setelahnya.
“Kami melakukan revisi SK 398, kami di Disdikbud, unsur Kebudayaan itu baru masuk pada tahun 2021, kami tak lihat salah siapa, kami akan melakukan verifikasi terhadap bangunan yang ada cagar budaya, yang khusus milik pribadi,” ucapnya.
Jika berpatokan kepada SK nomor 398, katanya, terdapat 72 bangunan cagar budaya di Kota Padang pasca gempa 2009. “Tapi tidak semuanya milik pribadi, perusahaan kayak di Muaro itu milik PPI, BUMN,” katanya.
Ia mengeklaim akan memberikan insentif kepada pemilik berstatus pribadi yang menempati bangunan cagar budaya. Insentif dalam UU, katanya bisa saja dalam bentuk bantuan dana, advokasi, atau keringanan pajak.
Namun, untuk pembangunan ulang, dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak swasta. “Kalau biaya pembangunan cagar budaya yang diruntuhkan ini dibangun pihak swasta, namun itu dijadikan cagar budaya, tapi sejarah Soekarno-nya akan kami munculkan di situ lagi,” tuturnya. (rdr-008)