Buron 20 Hari, Tersangka Pembunuhan di Dharmasraya Diciduk Polisi

Berdasarkan hasil autopsi korban diperkirakan telah meninggal kurang lebih lima hari setelah ditemukan.

Tersangka pembunuhan di Dharmasraya.

DHARMASRAYA, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap tersangka pembunuhan seorang laki-laki yang ditemukan tewas ditutup kasur, di Jorong Ranah Mulia Nagari (Desa Adat) Koto Gadang.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono, di Pulau Punjung, Senin, mengatakan, tersangka berinisial R ditangkap di wilayah Kota Padang usai melarikan diri sekitar 20 hari.

“Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 4 Agustus 2021 sekitar pukul 04.00 WIB, untuk sementara motif pembunuhan lantaran tersangka sakit hati dengan korban,” katanya saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Dharmasraya.

Dia mengatakan, korban dalam peristiwa itu bernama Junaidi (55) dibunuh dalam rumahnya di Jorong Ranah Mulia Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar. Berdasarkan hasil autopsi korban diperkirakan telah meninggal kurang lebih lima hari setelah ditemukan.

Tersangka menghabisi korban dengan cara membekap muka korban menggunakan bantal, tidak sampai disitu setelah lemas tersangka kembali memukul bagian dada dan kepala dengan martil sampai berkali-kali.

“Setelah dipastikan meninggal jasad korban ditutup dengan kasur oleh tersangka, selajutnya melarikan diri. Selama pengejaran tersangka awalnya juga terdeteksi kabur ke luar Sumbar,” katanya.

Ia mengatakan adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut yakni satu buah bantal, satu martil, satu kasur, satu pisau dapur dan baju kaos.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 Junto 338 KUHP tentang dugaan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa korban dengan ancaman hukum mati atau penjara seumur hidup atau dipenjara selama-lamanya 20 tahun.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kapolres.

Sebelumnya peristiwa penemuan mayat pertama kali ditemukan Ginggin dan Bambang pada 8 Agustus 2021 sekitar pukul 12.30 WIB. Keduanya datang ke rumah korban dengan maksud meminjam dodos atau alat memanen sawit, namun setelah dipanggil tidak menjawab dan menemukan korban dalam keadaan tewas. (ant)

Exit mobile version