JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap Ketua KPU RI Hasyim di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin.
“DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, pukul 13:00 WIB,” kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.
Pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP terhadap Hasyim selaku pihak teradu itu terkait dengan pendapat atau pernyataannya tentang kemungkinan sistem pemilu di Indonesia yang saat ini terbuka kembali ke sistem proporsional tertutup. Dugaan pelanggaran itu diadukan oleh Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Muhammad Fauzan Irvan.
Fauzan selaku pengadu menilai pernyataan Hasyim tersebut dapat menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.
Sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP, sidang pemeriksaan itu akan dipimpin langsung oleh Ketua dan anggota DKPP.