Selanjutnya di Kabupaten Aceh Timur, tim gabung Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya kembali menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dengan berat mencapai 42 kilogram pada 28 Januari 2023.
“Pada 15 Februari, tim gabungan Bea Cukai dan kepolisian kembali menggagalkan 200 kilogram sabu-sabu di perairan Krueng Geukueh, Kabupaten Aceh Utara. Dalam pengungkapan tersebut, tim gabungan juga menangkap tiga pelaku,” katanya.
Sedangkan dalam rentang waktu 2021 hingga 2022, Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya menggagalkan 36 kali upaya penyelundupan dengan berat total mencapai 3,77 ton sabu-sabu.
“Penindakan penyelundupan sabu-sabu tersebut menyelamatkan 18,6 juta jiwa generasi bangsa, serta menyelamatkan potensi kerugian negara dari biaya rehabilitasi mencapai Rp38,7 triliun,” kata Isnu Irwantoro. (rdr/ant)