JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Aceh mencatat sepanjang 2023 menggagalkan empat kali upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan mencapai 391 kilogram (Kg) di provinsi tersebut.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Selasa, mengatakan upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dilakukan melalui perairan.
“Sepanjang 2023 ini atau dalam waktu dua bulan terakhir, kami bersama aparat penegak hukum lainnya, menggagalkan empat kali upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di Aceh. Total berat sabu-sabu yang dicegah masuk Aceh mencapai 391 kilogram,” katanya.
Ia mengatakan empat kali penindakan penyelundupan barang terlarang tersebut yang pertama dilakukan di Bandara Sultan Iskandar Muda oleh pelaku dari Malaysia dengan berat 38 gram pada 2 Januari 2023.
Pengungkapan kedua, katanya, dilakukan di Kabupaten Pidie Jaya pada 22 Januari 2023. Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya mengungkap upaya penyelundupan sabu-sabu dengan berat mencapai 149 kilogram.