Organisasi anak berkewarganegaraan ganda dapat menentukan atau memutuskan sendiri pilihan kewarganegaraannya, yang tercantum dalam § 3A PP 21/2022. Tentu saja, sumpah dan janji diambil setelah keputusan presiden dikeluarkan.
“Anak-anak yang disebutkan dalam pasal tersebut akan memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui mekanisme permohonan kewarganegaraan yang ditujukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM paling lambat dua tahun setelah terbitnya PP ini,” jelasnya.
Menurut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 3.793 anak tidak terdaftar atau terlambat memilih kewarganegaraan, dan 507 anak tidak terdaftar sebagai anak dwikewarganegaraan.
Oleh karena itu, ia berharap ke depan, sumpah Felicia dapat menjadi pendorong untuk menarik anak-anak dwikewarganegaraan lain yang berpengalaman dan berpotensi untuk menjadi warga negara Indonesia.
“Keputusan baru yang dikeluarkan pemerintah ini sangat menunggu perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Sol yang ingin menjadi warga negara Indonesia,” tutupnya. (rdr)