JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Untuk pertama kalinya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengizinkan anak berkewarganegaraan ganda (dwinegara) atau perkawinan campuran menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Anak tersebut bernama Felicia Liana Adema, perempuan Belanda yang bersumpah dan berjanji untuk pertama kali menjadi warga negara Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Perolehan, Pencabutan, Pencabutan, dan Pemulihan Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang menggantikan PP No. 2 Tahun 2007.
Koordinator Kependudukan Umum Badan Hukum Administrasi Negara (Ditjen AHU) Kemenkumham Sudaryanto mengatakan, dengan adanya SK ini, pemerintah mempertimbangkan keinginan orang berkewarganegaraan ganda untuk menjadi warga negara Indonesia seutuhnya.
“Berlakunya PP ini memungkinkan anak-anak dengan kewarganegaraan ganda yang terdaftar sebagai bukan pemohon atau yang terlambat memilih kewarganegaraan.”
“Anak-anak yang tidak terdaftar sebagai anak-anak dengan kewarganegaraan ganda, kesempatan baru untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/3/2023) dilansir dari CNN Indonesia.