JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan penetapan batas desa dan melaporkan kepada Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes).
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan penyelesaian batas desa itu dapat memberikan kepastian hukum terhadap desa-desa di daerah.
“Penyelesaian batas desa akan memberikan kepastian hukum kepada desa-desa,” kata Eko saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Penyelesaian Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Dia menyebutkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah memberikan 304 kode desa kepada desa pemekaran.
Oleh karena itu, Eko meminta para bupati dan wali kota yang telah menerima kode desa itu segera melakukan penegasan batas pada desa-desa tersebut dan melaporkan kepada tim PPBDes tingkat provinsi, untuk kemudian disampaikan kepada Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.
Eko menjelaskan visi Indonesia dalam hal pembangunan salah satunya ialah pembangunan administrasi desa. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.