Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor mengatakan pengawasan dan pembinaan melalui program Akreditasi Lembaga Amil Zakat perlu dilakukan.
Ia juga mendukung langkah sinergis dalam pemeriksaan atau audit syariah yang dilanjutkan dengan pengawasan aspek Good Corporate Governance dalam pengelolaan lembaga zakat tersebut.
“Pengawasan dan pembinaan melalui program akreditasi dapat berjalan sinergis. Diawali dengan pemeriksaan menyeluruh secara syariah dan dilanjutkan dengan pengawasan aspek-aspek Good Corporate Governance dalam pengelolaan lembaga zakat,” ujar Tirmizi.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Rakornas Zakat pada Februari lalu menyebut potensi zakat Indonesia mencapai sekitar Rp400 triliun, namun yang baru terkumpul hanya Rp21 triliun.
“Ini tantangan yang harus kita jawab bersama sebab dari 400 triliun potensi zakat yang ada kita baru mampu mengumpulkan sekitar 21 triliun. Lakukan terobosan literasi-literasi melalui digital,” kata Menag. (rdr/ant)