PULAU PUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Polres Dharmasraya mengimbau kepada masyarakat yang merasa hilang kendaraan untuk melakukan pengecekan dengan membawa dokumen lengkap tanda kepemilikan.
Pasalnya, baru-baru ini, Polres Dharmasraya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Agustus 2022 dengan menangkap enam orang.
Enam orang yang ditangkap itu berinisial A1 (26), A2 (26), RS1 (29), RS2 (29), RR (33) dan RHF (25).
“Ini merupakan ungkap kasus curanmor (motor dan mobil) di kawasan Sungai Rumbai dan Koto Baru,” kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, Jumat (17/3/2023).
Nurhadiansyah mengatakan, para pelaku mencuri motor dan mobil di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kabupaten Dharmasraya. Di antaranya, Jorong Sungai Langkok dan Karya Harapan, Kecamatan Tiumang.
Kemudian, Jorong Pasar Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Jorong Seberang Piruko Timur, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru.
“Serta satu TKP pencurian mobil di Jorong Kartika Indah, Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Dwi Angga Prasetyo mengatakan, enam pelaku yang ditangkap tersebut bukan merupakan komplotan.
“Mereka ada yang melakukan aksi berdua dan sendiri antara satu dan lainnya tidak kenal,” kata Angga kepada Radarsumbar.com, Sabtu (18/3/2023).
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Angga, diketahui ada satu orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. “Masih dalam pengembangan,” katanya.
Bagi masyarakat yang merasa hilang kendaraan, diharapkan bisa mengecek ke Polres Dharmasraya dengan membawa dokumen sah kepemilikan kendaraan.
Sejumlah kendaraan yang disita polisi sebagai barang bukti (bb) tersebut, di antaranya, Honda Supra X 125 warna hitam BA 5564 VT, Honda Beat Street BA 4467 VX, Honda Scoopy warna putih kombinasi biru BA 2578 VY.
Kemudian, Honda Scoopy warna hijau BA 6542 EI, Yamaha Jupiter warna putih biru nopol BA 2578 VY (nomor mesin 318-024776 dan nomor rangka MH 33180029J024729).
Selanjutnya, Honda Beat warna merah putih BA 3910 KD, Honda Beat warna biru putih B 6190 UXX yang merupakan barang bukti pengganti dan uang tunai sebesar Rp2.550.000 sisa uang hasil penjualan mobil curian Toyota Avanza B 1216 NFC. (rdr-008)