PULAU PUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Polres Dharmasraya mengimbau kepada masyarakat yang merasa hilang kendaraan untuk melakukan pengecekan dengan membawa dokumen lengkap tanda kepemilikan.
Pasalnya, baru-baru ini, Polres Dharmasraya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Agustus 2022 dengan menangkap enam orang.
Enam orang yang ditangkap itu berinisial A1 (26), A2 (26), RS1 (29), RS2 (29), RR (33) dan RHF (25).
“Ini merupakan ungkap kasus curanmor (motor dan mobil) di kawasan Sungai Rumbai dan Koto Baru,” kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, Jumat (17/3/2023).
Nurhadiansyah mengatakan, para pelaku mencuri motor dan mobil di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kabupaten Dharmasraya. Di antaranya, Jorong Sungai Langkok dan Karya Harapan, Kecamatan Tiumang.
Kemudian, Jorong Pasar Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Jorong Seberang Piruko Timur, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru.
“Serta satu TKP pencurian mobil di Jorong Kartika Indah, Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung,” ungkapnya.