PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah resmi mengeluarkan harga terbaru gabah dan beras per 15 Maret 2023 lalu. Kebijakan itu dikeluarkan pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 20 tahun 2020.
Dalam ketetapan tersebut, Harga Pokok Penjualan (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) tingkat Petani sebesar Rp5 ribu per kilogram, HPP Gabah Kering Panen (GKP) tingkat penggilingan sebesar Rp5.100 per kilogram.
Kemudian, Gabah Kering Giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp6.200 per kilogram, Gabah Kering Giling (GKG) di Gudang Perum Bulog Rp6.300 per kilogram dan Beras di Gudang Perum Bulog sebesar Rp9.950 per kilogram.
“Kami dapat memaklumi dan memahami walaupun besarannya di bawah usulan HPP dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI),” kata Ketua Umum DPN HKTI, Fadli Zon, Kamis (23/2/2023).
Pada Desember 2022 lalu, DPN HKTI secara resmi mengusulkan penyesuaian HPP yang telah lebih dari dua tahun tidak ada penyesuaian seperti dijelaskan di dalam Permendag nomor 20 tahun 2020.
Rincinya, GKP tingkat petani sebesar Rp5.550 per kilogram, GKP tingkat penggilingan Rp5.620 per kilogram dan GKG di tingkat penggilingan sebesar Rp6.660 per kilogram.
“Usulan tersebut dalam rangka menjamin 30 persen keuntungan petani. HKTI memaknai penetapan HPP baru ini sebagai langkah maju dan itikad baik Pemerintah melalui Bapanas untuk semakin peduli kepada kesejahteraan hidup para petani,” katanya.
Selain itu, kata Fadli Zon, HKTI menghargai proses penetapan HPP baru yang dinilai demokratis dan partisipatif dengan melibatkan dan meminta masukan kepada organisasi petani yang ada di tanah air.