PADANG, RADARSUMBAR.COM – Aipda David Rico Darmawan, salah seorang personil Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap tersangka yang diduga otak aksi dalam kasus begal yang terjadi di Jalan Kampung Nias, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menjelaskan, seorang tersangka lagi berhasil diamankan oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Kamis (2/9/2021) di Jalan Padang Besi, Kecamatan Lubukkilangan, Kota Padang.
“Tersangka ini berinisial P (23), warga Padang Besi. Dia ditangkap ketika akan pulang dari pelarianya, personel yang mendapat informasi langsung menangkapnya,” ujarnya.
Dijelaskan lagi, tersangka P diduga otak dari aksi begal tersebut Saat ini, para tersangka sedang dimintai keterangan satu persatu. “Jadi sudah lima orang yang diamankan oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dalam kasus viral begal di Jalan Kampus Nias, Kawasan Pondok, Kota Padang,” ungkapnya.
Sebelumnya, Tim Klewang Satreskrim Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap empat orang anggota komplotan begal usai video aksinya viral di media sosial (medsos).
Komplotan ini ditangkap di dua tempat berbeda pada Rabu (1/9/2021). Tiga orang ditangkap di Bukittinggi, sedangkan satu orang lagi ditangkap di Kota Padang.
Keempat tersangka yakni YO (16), VI (19), RE (17) dan Y (16), kesemuanya berdomisili di Simpang Patai, Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang. Mereka rata-rata masih remaja dan telah dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan.
Aksi begal terjadi di Jalan Kampung Nias V, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang pada Minggu (29/08/2021) terekam kamera pengawas (CCTV) dan beredar luas di medsos.
Dalam video itu tampak wanita yang menjadi korban sedang berjalan kaki seorang diri. Kemudian, datang segerombolan orang dengan mengendarai sepeda motor sekitar tujuh unit.
Mereka sempat melambat saat melintas di dekat korban. Salah seorang tersangka yang berboncengan tampak turun dan menghampiri korban. Tersangka ini memegang dua parang.
Selanjutnya, tersangka sempat mengancam korban, kemudian pergi. Kemudian, kembali lagi ke arah korban untuk mengambil handphone yang dipegang. (rdr-007)
Komentar