JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 20 tahun penjara terhadap eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Hal ini disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Dody didakwa terlibat dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan manta Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa,” kata Jaksa dalam persidangan.
Ada beberapa hal yang dinilai memberatkan dan meringankan hukuman Doddy menurut JPU. Salah satu yang memberatkan ialah Dody dianggap mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lantaran terlibat dalam peredaran kasus narkoba.
“Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Syamsul Ma’arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika golongan satu,” ucap Jaksa.
Eks Kapolres Bukittinggi itu didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dody ditangkap pada 12 Oktober 2022 dengan barang bukti sabu sebesar 1,979 gram sabu, satu unit handphone dan dua unit mobil. Dody juga mengakui, telah menyerahkan uang hasil penjualan sabu sebesar 27.300 dolar Singapura kepada Teddy Minahasa.