Writy.
Jumat, 16 Mei 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Writy.
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADAR SUMBAR BERITA

Kemnaker Terbitkan Aturan Pemberian THR 2023 bagi Buruh

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Redaksi
Rabu, 29/3/2023 | 17:01 WIB
Ilustrasi THR. (net)

Ilustrasi THR. (net)

ShareShareShareShare
Gabung WhatsApp Channel Radar Sumbar agar dapat update berita terkini.

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) 2023 yang wajib dilaksanakan menjelang Idulfitri 2023.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Baca Juga

811 Sertifikat Konsolidasi Tanah di Bantul Siap Diserahkan Menteri Nusron

BRIN Identifikasi Spesies Baru Kadal Buta di Pulau Buton

“THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Menaker meminta seluruh pengusaha melaksanakan regulasi tersebut sebaik-baiknya. Dia menegaskan agar pengusaha membayarkan THR secara penuh.

Perlu diketahui, pemberian THR Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam menyambut hari raya keagamaan tersebut tentunya akan ada kebutuhan yang lebih banyak dari hari-hari biasanya belum lagi terdapat ada kenaikan beberapa harga kebutuhan pokok,” ujar Menaker.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomoe 36/2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Dijelaskan Ida, THR Keagamaan itu diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran THR Keagamaan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional. “Terkait ketentuan besaran THR, sangat dimungknkan perusahaan memberikan yang lebih besar dari undang-undang,” jelasnya

Perlu diketahui, THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha pada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan.

Laman 1 dari 2 Laman
12Next
ShareTweetShareSend

Baca Juga

13 Korban Ledakan Amunisi di Garut Teridentifikasi, Jenazah Diserahkan ke Keluarga

13 Korban Ledakan Amunisi di Garut Teridentifikasi, Jenazah Diserahkan ke Keluarga

Rabu, 14/5/2025 | 10:01 WIB
Wamen Ossy beri kuliah umum di STPN. (dok. ATR/BPN)

Beri Kuliah Umum di STPN Yogyakarta, Wamen Ossy: Tumbuhkan Jiwa Kepemimpinan dan Jadi Inspirasi

Selasa, 13/5/2025 | 15:31 WIB
TNI AD Telusuri Penyebab Warga Sipil Masuk Lokasi Ledakan Amunisi di Garut

TNI AD Telusuri Penyebab Warga Sipil Masuk Lokasi Ledakan Amunisi di Garut

Selasa, 13/5/2025 | 15:01 WIB
DPR-Kemendagri Siapkan Pembentukan Badan Regulator BUMD

DPR-Kemendagri Siapkan Pembentukan Badan Regulator BUMD

Selasa, 13/5/2025 | 14:31 WIB
Krisis Kelaparan Parah di Gaza, 57 Anak Meninggal Akibat Kekurangan Gizi

Krisis Kelaparan Parah di Gaza, 57 Anak Meninggal Akibat Kekurangan Gizi

Selasa, 13/5/2025 | 13:31 WIB
Polisi Tertibkan 14 Bendera Ormas di Jakarta Timur, Bagian dari Operasi Brantas Jaya 2025

Polisi Tertibkan 14 Bendera Ormas di Jakarta Timur, Bagian dari Operasi Brantas Jaya 2025

Selasa, 13/5/2025 | 12:31 WIB

TERPOPULER

  • Bek Semen Padang FC Tin Martic merebut bola yang dibawa Kei Hirose. (dok. MO Semen Padang FC)

    Laga Krusial Lawan Persik di GHAS, Semen Padang FC Dipastikan Tanpa Tin Martic

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade Kembali Desak PSSI Pakai Wasit Asing di Laga Penentu Liga 1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maling Uang Toko Tempatnya Bekerja, Wanita Muda di Padang Ini Diciduk Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Munas KAPTI-Agraria 2025, Menteri Nusron Tekankan Peran Alumni dalam SDM dan Layanan Pertanahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersangka Pembunuhan Anak Tiri di Dharmasraya Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radar Sumbar

RADARSUMBAR.COM © 2025

Laman

  • Index Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADARSUMBAR.COM © 2025