Kedua, kategori pemilih yang merupakan anggota Polri. Bawaslu menemukan sejumlah 9.198 anggota Polri dari wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, NTT, Sulawesi Utara, dan Maluku masuk ke daftar pemilih.
Selain personel TNI/Polri, Bawaslu juga menemukan sejumlah 5.065.265 pemilih yang salah penempatan tempat pemungutan suara (TPS). Mereka berasal dari Provinsi Lampung, Jawa Barat, Sumatera Selatan, NTT, dan Sulawesi Selatan.
Kategori pemilih TMS berikutnya adalah masyarakat yang telah meninggal dunia. Bawaslu menemukan sejumlah 868.545 identitas warga yang telah meninggal dunia di Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, Riau, dan NTT masih dimasukkan ke daftar pemilih Pemilu 2024.
Berikutnya, ada pula pemilih yang tidak dikenali. Bawaslu menemukan sejumlah 202.776 pemilih tidak dikenali dari Jawa Barat, Maluku Utara, Riau, DKI Jakarta, dan NTT.
Yang keenam, Bawaslu juga menemukan kategori pemilih TMS, yakni sebanyak 145.660 orang yang telah pindah domisili dari Jawa Barat, Riau, Sulawesi Utara, NTT, dan DKI Jakarta.
“Ketujuh, ada 94.956 orang pemilih di bawah umur di Lampung, Jawa Barat, NTT, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.”
“Kedelapan, terdapat 78.365 pemilih bukan penduduk setempat di Lampung, Riau, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan,” katanya. (rdr/infopublik)