JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum mengharapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, agar memberikan data detail mengenai temuan selama mengawasi tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilu 2024 dengan menerapkan metode uji petik.
Hal tersebut disampaikan anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (31/3/2023). Betty mengatakan, melalui data tersebut lembaganya akan menindaklanjuti secara de jure atau berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Betty, upaya tersebut sejalan dengan prinsip kerja KPU dalam memutakhirkan data pemilih Pemilu 2024 yang dilakukan secara de jure.
“Kerja KPU dalam memutakhirkan data pemilih pada Pemilu 2024 dilakukan secara de jure, termasuk dalam hal menindaklanjuti pemilih yang pindah domisili.”
“Tidak memenuhi syarat (TMS) karena di bawah umur, menjadi anggota TNI/Polri, serta meninggal dunia. Perubahan pencatatan pemilih dilakukan sesuai dokumen kependudukan atau dokumen pemerintah lain yang sah,” kata Betty.
Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan, berdasarkan uji petik yang dilakukan Bawaslu dengan mengunjungi kembali rumah pemilih yang sudah didatangi oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), ditemukan delapan kategori pemilih TMS yang masuk daftar pemilih.
Delapan kategori itu meliputi pertama adalah kategori pemilih yang merupakan anggota TNI. “Jumlah pemilih TMS yang merupakan prajurit TNI ada sebanyak 11.457 orang. Mereka tercatat di daerah Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Aceh, Jambi, dan Lampung,” ujar Lolly.