Laki-laki Bejat Cabuli Balita di Mushalla di Pariaman

Pelaku pencabulan itu berinisial C (24) diamankan Polres Pariaman.

PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM-Seorang pemuda warga Nagari Sunur Tangah, Kabupaten Padang Pariaman, diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur, yang bertempat di sebuah mushala di Desa Pauh Barat, Kota Pariaman, Rabu (1/9).

Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Elvis Susilo melalui Kanit PPA Ipda Riyo Ramadhani mengatakan, pelaku pencabulan itu berinisial C (24). Sedangkan korban ialah seorang anak perempuan berusia 4 tahun 11 bulan yang tinggal di Desa Pauh Barat, Kota Pariaman.

Ia menjelaskan, kronologis pencabulan anak balita itu berawal ketika pelaku singgah di sebuah mushalla pada sore hari. Setelah memarkirkan kendaraannya, pelaku kemudian ke toilet untuk mandi dan berwudhu.

Kemudian pelaku masuk ke mushalla, dan melaksanakan shalat. Usai shalat, ia keluar dari musala tersebut, sementara korban sedang bermain dan bermaksud mencari kakeknya ke mushalla. Lantas, pelaku kemudian membujuk-bujuk korban dengan janji akan membelikan sesuatu atau jajan untuk si anak. Pelaku diketahui melancarkan aksi bejatnya di dalam mushala tersebut sekira pukul 17.30 WIB.

Selanjutnya, setelah melakukan perbuatan bejat itu, pelaku kemudian pergi dari mushalla itu, sedangkan korban langsung menangis dan memberitahu ibunya. Atas pengakuan korban, warga langsung mencari keberadaan pelaku.

Selang beberapa waktu, seorang warga berhasil menemukan pelaku di dekat lapangan merdeka Kota Pariaman. Pelaku kemudian dibawa kembali ke Desa Pauh Barat, dan pelaku menurutinya. Setibanya di sekitar lokasi kejadian, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan, hingga akhirnya pihak kepolisian setempat mengamankan pelaku dari amukan massa.

Dikatakannya, pihak keluarga langsung melaporkan perbuatan bejat pelaku ke pihak Polres Pariaman. Akibat perbuatannya, pelaku mendekam di Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2, dan pasal 82 ayat 1, UU perlindungan anak, dan di ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku bahwa ia sudah sering melakukan perbuatan yang sama dengan korban lain di antaranya kemenakan ia sendiri. (rdr)

Exit mobile version