Namun di tengah perjalanan, lanjut Joni, pelaku FH malah membawa korban ke kebun karet dan langsung diperkosa.
Menurut pemeriksaan, korban sempat melawan, namun tak berdaya, karena dipaksa pelaku. “Atas kejadian tersebut, korban memberitahukan kejadian tersebut kepada anaknya dan kemudian melapor ke Polres Kapuas Hulu,” ungkap Joni.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah ditahan di Mapolres Kapuas Hulu dan dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman