Oleh karena itu dia berharap kepada partai politik yang akan mencalonkan seseorang dari ASN, TNI dan Polri harus menyiapkan data dengan lengkap semua persyaratan menurut aturan yang berlaku.
Kemudian juga hal yang sama berlaku untuk direksi, komisaris dan karyawan pada Badan Usaha Milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
“Termasuk seorang kepala daerah dan wakil daerah juga harus mengundurkan diri saat pendaftaran jika ia maju menjadi calon legislatif,” katanya.
Alharis juga menyampaikan pihaknya akan menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 pada 5 April 2023.
“Diharapkan bagi masyarakat yang belum masuk pendataan segera melapor kepada petugas terdekat agar nanti dimasukkan dalam daftar pemilih,” ujarnya. (rdr/ant)