SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menegaskan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri, jika ingin menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024 harus mengundurkan diri.
“Sesuai aturan yang ada saat ini tegas dikatakan bahwa ASN, anggota TNI dan Polri yang ingin menjadi caleg harus mundur. Tidak ada istilah cuti,” kata Ketua KPU Pasaman Barat Alharis di Simpang Empat, Selasa.
Menurut dia, pendaftaran calon legislatif Pemilu 2024 akan dilakukan pada 24 April sampai 25 November 2023.
Saat pendaftaran calon legislatif, kata dia, bagi ASN, TNI, POLRI wajib melampirkan surat pengunduran diri, surat tanda terima dari instansi terkait dan surat dalam proses oleh pihak terkait.
“Tiga hari sebelum penetapan daftar calon tetap maka surat keputusan pemberhentian ASN, TNI dan Polri sudah harus diterima KPU. Jika tidak maka akan gugur,” katanya.