PADANG, RADARSUMBAR.COM – Enam orang pelaku pembegalan yang terjadi di Jalan Kampung Nias, Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang akan dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan diancam diatas lima tahun.
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir membenarkan terkait jeratan pasal tersebut. “Untuk pelaku sudah kita tangkap semuanya, apakah masih ada pelaku lain, penyidik sedang mengembangkan kasus ini. Yang jelas pelaku yang viral di video tersebut sudah kita tangkap semuanya dalam waktu 2×24 jam,” ujar Kapolres.
Dia berharap, peran dari orang tua. Dimana, kalau anak tidak pulang sampai pukul 10 malam, tolong dicari dan dijemput kemana mereka pergi. Jangan sampai mereka terjerumus kepada hal yang tidak baik.
“Kalau ada hal-hal yang seperti ini, silakan laporkan kepada kami. Kami siap dan Tim Klewang siap membantu masyarakat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Tim Klewang Satreskrim Kepolisian Resort Kota Padang menangkap empat orang anggota komplotan pelaku begal usai video aksinya viral di media sosial (medsos).
Komplotan ini ditangkap di dua tempat berbeda pada Rabu (1/9/2021). Tiga orang ditangkap di Bukittinggi, sedangkan satu orang lagi ditangkap di Kota Padang. Keempat pelaku yakni YO (16), VI (19), RE (17), dan Y (16).