Dia menjelaskan, satu dari lima pelaku itu merupakan seorang penjual nomor togel online. Sedangkan empat pelaku lainnya kedapatan bermain judi domino.
Selain menangkap kelima pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa handphone hingga kartu domino. Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Dan uang sebanyak Rp600 ribu, serta satu lembar ATM BRI,” ungkap Hendra. (*)
Laman 2 dari 2 Laman