JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan 50 persen kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Indonesia dari tahun 2017 hingga 2022 melibatkan anak-anak.
“Selama tahun 2017 hingga 2022 terdapat 2.605 kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Indonesia. Dari Jumlah tersebut 50.97 persen di antaranya melibatkan anak-anak dan 46,14 persen melibatkan perempuan sebagai korban,” ungkap Mahfud MD.
Jumlah kasus meningkat setiap tahunnya karena semakin berkembangnya modus operandi terutama memanfaatkan sosial media, ujarnya saat mengisi kegiatan diskusi publik bertemakan “Perang Semesta Melawan Sindikat penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal” di Batam Kepulauan Riau, Kamis.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus paham tentang penanganan tindak pidana perdagangan orang ini. Karena kata dia, sindikat yang bermain dalam kasus ini polanya jelas. Sehingga bisa ditindaklanjuti.
“Siapa yang mengirim, siapa yang menerima, lalu yang mengurus imigrasi siapa, pegawai imigrasi nya siapa, daftar nya bisa dibuat, ada setoran-setoran itu,” tutur Mahfud.
Dia menyebutkan, jika ditinjau dari keterlibatan Indonesia atas isu TPPO, Indonesia telah meratifikasi konvensi PBB dan ASEAN melalui UU Nomor 5 Tahun 2009 dan UU Nomor 12 Tahun 2017. Namun, dari data yang didapat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tersebut menunjukkan, lapisan pemerintah dan masyarakat Indonesia belum kompak dan belum komitmen akan pemberantasan TPPO.
Untuk itu mengimbau kepada Majelis Ulama, dewan Gereja dan sejenisnya untuk memberikan pengertian kepada masyarakat akan bahaya TPPO bagi kemanusiaan.