Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman koran milik korban dan beberapa saksi lainnya.
Kemudian, dua buku tabungan milik pelaku, buku rekapan catatan nama-nama korban, serta dua telepon seluler (ponsel) milik pelaku.
Kepada polisi, FGL mengaku telah melakukan penipuan terhadap 153 korban lainnya.
Ia meminta uang sebesar Rp4 juta hingga Rp7 juta dari setiap korban. Jika ditotal secara keseluruhan, pelaku telah mengumpulkan total uang sebesar Rp600 juta.
“Kami terus menginvestigasi kasus ini dan mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran pekerjaan yang mencurigakan dan selalu memeriksa keabsahan informasinya,” imbuh Budi. (rdr-008)