TANJUNGPINANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap satu pelaku penipuan dengan modus janji bekerja di sebuah perusahaan di Kepulauan Riau (Kepri).
Pelaku berinisial FGL (27), warga asal Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) yang berdomisili di Batu Aji, Kota Batam, Kepri.
“Pelaku diduga telah menjanjikan para korban untuk dapat bekerja disalah satu perusahaan di Mukakuning dengan imbalan sejumlah uang,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono dinukil Radarsumbar.com via akun Instagram @kabarpessel, Kamis (13/4/2023).
Budi mengungkapkan, kasus itu terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut usai korban berinisial LS membayar sejumlah uang kepada FGL sebesar Rp5 juta namun tidak kunjung diterima bekerja.
“Karena merasa kecele, korban LS melapor ke Polresta Barelang pada tanggal 25 Februari 2023 dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” katanya.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap FGL di kawasan Jembatan 2 Barelang, Kota Batam.