“Tim Phyton bersama penyidik Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi di lapangan dan juga korban,” ungkapnya.
Penyelidikan mengarah ke pelaku dan Tim Phyton langsung mencari keberadaan pelaku. Ketika petugas mendatangi rumah pelaku, dia langsung diciduk.
“Pelaku mengatakan bahwa ia yang mengambil seng tersebut dan menjualnya ke Pasar Raya. Hasil penjualan seng yang berhasil dicuri pelaku dibelikan narkoba jenis sabu dan ganja,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Bukitinggi tersebut. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman