Menurut Dodi, dirinya tidak mau mengambil risiko berurusan dengan hukum dan perjalanan tersebut nanti bisa menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Sebab, menurutnya yang menandatangani SPT (Lucki Efendi) secara legal formal tidak memiliki dasar menerbitkan SPT.
“Saya tidak mau mengambil risiko untuk berurusan dengan hukum. Perjalanan dinas tersebut menggunakan anggaran negara yang nantinya bisa menjadi temuan BPK. Sebab, sampai saat ini, secara legal formal, saya adalah Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah.”
“Karena diangkat dan dilantik berdasarkan SK Gubernur Sumbar dan SK itu hingga saat ini tidak pernah dicabut. Sementara, Plt (Lucki Efendi) hanya ditetapkan melalui sidang paripurna,” tegasnya.
Dodi Hendra juga menyatakan penerbitan SPT perdana oleh Plt Ketua DPRD Kabupaten Solok itu, akan menjadi awal dari SPT-SPT lainnya yang akan bermuara pada hukum. Sebab, setiap SPT yang diterbitkan, akan diikuti dengan pemakaian uang/anggaran negara.
“Segala keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan, tentu akan ada konsekuensi hukumnya. Termasuk SPT yang diterbitkan sebelumnya,” ujarnya.
Meski begitu, Dodi Hendra secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Lucki Efendi dan Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Solok yang secara jelas mengakui bahwa dirinya masih Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah.
Apalagi, dalam SPT itu, Lucki Efendi menandatangani langsung dengan menyebut dirinya sebagai “Pelaksana Ketua” DPRD Kabupaten Solok, bukan sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Solok.
“Terima kasih banyak Pak Lucki Efendi yang masih mengakui saya sebagai Koordinator Komisi I DPRD Kabupaten Solok. Karena jabatan koordinator komisi, melekat dengan jabatan Pimpinan DPRD. Terima kasih juga kepada Bagian Hukum Sekretariat DPRD,” ungkapnya. (*)