Sebelumnya, kasus penipuan QRIS pertama kali terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari warga pada tanggal 9 April 2023 di Masjid Nurul Iman Blok M Square, Jakarta Selatan.
Pelapor yang merupakan pengurus masjid mengaku menemukan stiker QRIS yang mencurigakan di tiang pintu masuk masjid.
Pelapor dan saksi yang merupakan marbot masjid kemudian menelusuri seputar masjid dan mendapati 24 stiker QRIS lagi tertempel di wilayah sekitar masjid.
Tidak lama setelahnya Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan langsung menangani laporan tersebut dan menangkap tersangka berinisial MIML (39).
Diketahui MIML telah melancarkan penipuan QRIS tersebut di 38 titik termasuk di masjid-masjid besar seperti di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat dan Masjid Al-Azhar Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya MIML dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (rdr/ant)