JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kasubbagsumda Setpusinafis Badan Reserse Kriminal Polri Dr AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan diperlukan sinergi dan komitmen yang kuat antar-kementerian dan lembaga dalam menangani dan mencegah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak secara terpadu.
“Diperlukan sinergi, komitmen dan konsistensi antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, penyedia layanan kesehatan, Kementerian Dalam Negeri,” kata Rita Wulandari Wibowo saat ditemui ANTARA di Banyumas, Jawa Tengah, Minggu.
Selain itu, lembaga terkait, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Perempuan, serta lembaga penegak hukum, yakni polisi, jaksa, dan hakim.
Sebab, penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya tentang penegakan hukum saja, tetapi juga upaya pemulihan korban, bagaimana merehabilitasi pelaku, serta edukasi masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Rita Wulandari Wibowo menambahkan dengan keberadaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diyakini semakin menguatkan persepsi masyarakat untuk berani melaporkan peristiwa kekerasan seksual yang mereka alami maupun yang mereka ketahui.
“Semakin pemerintah aware dengan menyiapkan segala hal terkait dengan peraturan, akan menguatkan persepsi masyarakat untuk berani mengadukan. Jadi, kasus-kasus yang belum muncul (terungkap), ke depan semuanya bermunculan,” kata mantan Kapolres Tegal Kota ini. (rdr/ant)