Sebab, penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya tentang penegakan hukum saja, tetapi juga upaya pemulihan korban, bagaimana merehabilitasi pelaku, serta edukasi masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Rita Wulandari Wibowo menambahkan dengan keberadaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diyakini semakin menguatkan persepsi masyarakat untuk berani melaporkan peristiwa kekerasan seksual yang mereka alami maupun yang mereka ketahui.
“Semakin pemerintah aware dengan menyiapkan segala hal terkait dengan peraturan, akan menguatkan persepsi masyarakat untuk berani mengadukan. Jadi, kasus-kasus yang belum muncul (terungkap), ke depan semuanya bermunculan,” kata mantan Kapolres Tegal Kota ini. (rdr/ant)