“Ini memang masalah pribadi Dodi Hendra yang diserang, namun imbasnya sudah sangat luas, baik terhadap partai, lembaga DPRD, dan terutama sekali imbasnya kepada keluarga dan masyarakat luas, baik yang melekat dan konstituen,” tutur Dodi.
“Jadi, kita biarkan saja proses hukumnya berjalan tanpa ada ada intervensi kepada aparat. Kita bertemu saja di pengadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Epyardi juga sudah menerima surat pemanggilan dari Polda Sumbar. Epyardi berharap kasus dugaan pencemaran nama baik Dodi bisa selesai dengan mediasi. “Kita hormati proses hukum yang berjalan. Kita juga memberi apresiasi terhadap langkah yang diambil Polda untuk memediasi,” kata Epyardi melalui kuasa hukumnya, Suharizal, Minggu (5/9).
Seperti diketahui, Dodi melaporkan Epyardi ke Polda Sumbar pada 9 Juli 2021. Laporan tersebut dilayangkan karena Epyadri diduga membuat dan menyebarkan video ke sebuah grup WhatsApp yang dinilai berisi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik. (*)